ETIKA DUDUK DALAM SUATU MAJLIS
وَعَنْ ابْنِ
عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ
مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا» مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ.
1345. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah seseorang
mengusir orang lain dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ. Akan tetapi
hendaklah ia katakan: Berilah kelapangan dan berilah kelonggaran." (Muttafaq
Alaihi)
[shahih, Al-Bukhari (5270) dan Muslim
(2177)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
Dalam hadits shahih riwayat Muslim tercantum dengan Lafazh:
la yuqimanna dalam bentuk larangan yang lebih tegas. Lafazh khabar yang
tertera dalam hadits yang dibawakan oleh penulis adalah Lafazh khabar yang
berarti larangan. Barangsiapa yang lebih dahulu menempati suatu tempat di masjid
atau tempat lainnya untuk melaksanakan suatu ketaatan maka ia lebih berhak untuk
menempati tempat tersebut. Bagi yang datang belakangan, haram hukumnya
menyuruhnya bangkit dari tempat tersebut. Hanya saja dalam sebuah hadits
menyebutkan:
«مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إلَيْهِ
فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ»
"Barangsiapa bangkit dari majlisnya kemudian ia kembali,
maka ia lebih berhak untuk menempati tempat tersebut." Hadits riwayat
Muslim. [shahih, Muslim (2179)]
Tafsir Hadits
Jadi apabila seseorang telah menduduki sebuah tempat di dalam
masjid atau di tempat lainnya, lalu ia bangkit dan ketika kembali ia melihat
seseorang telah menduduki tempat tersebut maka ia boleh menyuruh orang tersebut
untuk bangkit dari tempatnya. Demikian madzhab Al-Hadawiyah dan madzhab
Asy-Syafi'i. Menurut madzhab Asy-Syafi'i: jika hal itu terjadi di dalam masjid,
baik orang tersebut meninggalkan sajadahnya atau pun tidak, maka ia lebih berhak
menempati tempat tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa haknya hanya untuk
shalat yang dilakukan pada saat itu saja, tidak untuk shalat-shalat yang
lainnya.
Hukum yang tercantum dalam hadits ini mencakup untuk semua
tempat khusus yang telah ditempati, seperti lapak untuk tempat berdagang, tempat
meletakkan buah-buahan dan Lain-lain. Demikian juga barangsiapa yang sudah
terbiasa duduk di suatu tempat di dalam masjid untuk memberikan pelajarannya,
maka ia lebih berhak tmtuk menempati tempat tersebut di bandingkan yang
lainnya.
Al-Mahdi berkata, "Batas waktunya hingga sore hari."
Al-Ghazali berkata, "Ia lebih berhak selama di tempat tersebut, selama ia tidak
memukul." Namun, apabila seseorang bangkit berdiri untuk mempersilahkan orang
lain duduk di situ, maka menurut zhahir hadits hukumnya dibolehkan. Diriwayatkan
dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwasanya ketika seseorang bangkit dari
tempatnya dan mempersilahkan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma menempati tempat
tersebut, beliau enggan untuk duduk di situ. Riwayat ini diartikan bahwa beliau
tidak mau menempati tempat tersebut karena sikap wara' yang beliau miliki. Sebab
bisa jadi orang tersebut bangkit karena merasa segan terhadap Ibnu Umar, bukan
karena ketulusan hatinya.
Top of
Page
Komentar
Posting Komentar